Blogroll

Minggu, 10 Desember 2017

Hukum Nikah Menurut Kitab Qurotul Uyun Karangan Syekh Imam Abu Muhammad

Hukum Nikah





 Hukum nikah ada empat macam, ditambah satu menjadi lima, yaitu :
   1.       Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik ia ingin nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
   2.       Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
   3.       Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zinah tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
   4.       Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karna tidak mampu melakukan senggama tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zinah. Pembagian hokum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
   5.       Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Tambahan hukum yang terakhirini adalah menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.

Selanjutnya, di dalam pembagian hokum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari rahimahullah me-nazham-kan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

وواجب عل الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال أمكنا
"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina, kapan saja waktunya asalkan mungkin."

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
“Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.”

وفي ضياع واجب والنفقة # من الخبيث حرمة متفقة
“Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram.”

لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجيب
“Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidakl wajib menjadi sia-sia karena nikah.”

ويكره إن به يضيع النفل # وليس فيه رغية أو نسل
“Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.”

وإن نتفى ما يقتضي حكما مضى # جاز النكاح بالسواى المرتضى
“Apabila yang menyebabkan hokum tidak adamaka kawin atau tidak hukumnya mubah.”

Adapun perselisihan mengenai apakah menikah lebih utama daripada meninggalkannya dan terus menerus beribadah ? menurut pendapat yang paling kuat, kedua duanya sama utamanya, karena nikah tidak akan menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus menerus.
Kitab : Qurratul Uyun

0 komentar:

Posting Komentar