Blogroll

Senin, 11 Desember 2017

ARTIKEL TENTANG ADMINISTRASI SEKOLAH

ARTIKEL TENTANG ADMINISTRASI SEKOLAH
 Gambar terkait

Ø Administrasi Sekolah
    Definisi Administrasi Sekolah yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.

Ø Prinsip Umum Administrasi Sekolah
    Administrasi sekolah bersifat praktis dan fleksibel, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di sekolah. Administrasi sekolah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.
1.  Adminsitrasi Kesiswaan
    Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien administrasi kesiswaan merupakan proses pemgurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yaang efektif.
Fungsi administrasi kesiswaan :
1.   Mengetahui secara umum kondisi siswa yang sedang mengikuti pelajaran pada setiap tahun pembelajaran.
2.   Merencanakan jumlah siswa yang dapat direkrut untuk tahun pembelajaran berikutnya.
3.   Sebagai masukan dalam merencanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan :
1.   Penerimaan siswa
    Adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang di tentukan oleh sekolah itu.
2.   Pembinaan siswa
    Adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
3.   Tamat belajar
    Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupan di masyarakat.

2.  Administrasi Prasana dan Sarana
    Prasarana dan sarana adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraanproses belajar mengajar baik secara langsung  maupun tidak langsung.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana :
1.   Perencanaan kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana di dasarkan atas pertimbangan bahwa:
v Karena perkembangan kebutuhan sekolah
v untuk penggantian barang-barang yang rusak, atau hilang
v untuk persediaan barang
a.   Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan
    Pengadaan adalah kegiatan untuk mengahadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cara:
·      Pembelian
·      Buatan sendiri
·      Penerimaan hibah atau bantuan
·      Penyewaan
·      Pinjaman
·      Pendaurulangan
Penyimpanan prasarana dan sarana pendidikan
Penyimpanan adalah kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana pendidikan.
b.   Inventarisasi prasarana dan sarana pendidikan
    Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang.
c.    Pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan
    Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut dalam kondisi baik dan siap pakai. Pemeliharaan berbeda dengan rehabilitas. Rehabilitas adaah perbaikan berskala besar dan dilakukan pada waktu tertentu saja.
d.   Pengahapusan prasarana dan sarana pendidikan
    Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu di anggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
e.    Pengawasan prasarana dan sarana pendidikan
    Pengawasan prasarana dan sarana merupakan kgiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah untuk menghindari penyimpnagan, penggelapan atau penyalahgunaan.

3.  Administrasi Personal
    Personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor dan konseling (BK), sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personal bidang nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.
Tenaga pendidikan berdasarkan UU 20/2003 adalah tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya dan ditugaskan untuk menagjar/sebagai guru. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya yang di tugaskan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Tenaga kependidikan meliputi :
·      Pustakawan
·      Tenaga administrasi
·      Laboran, dan
·      Penjaga sekolah
    Tenaga pendidik dan kependidikan bertugas menyelneggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan
Administrasi kepegawaian antara lain meliputi:
·      Inventarisasi pegawai
·      Pengusulan formasi pegawai
·      Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi.
·      Mengatur usaha kesejahteraan
·      Mengatur pembagian tugas.
Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kegiatan pencatat tentang:
·      Ketersediaan tenaga dan tenaga kependidikan, yang meliputi:
·      Jumlah keseluruhan tenaga pendidik dan
·      Jumlah tenaga pendidik pada setiap tahun dan
·      Distribusi bidang keahliannya
·      Identitas pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
·      Jenis kelamin
·      Umur (tempat tanggal lahir)
·      Latar belakang pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
·      Kepangkatan/golongan ruang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
·      Masa kerja tenaga pendidik dan kependidikan terhitung mulai TMT (tanggal mulai terbit) berdasarkan surat keputusan
·      Status tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi:
·      Status pegawai (tetap/honore/diperbantuan)
Tujuan administrasi personel
·      Untuk menghitung ketersediaan jumlah tenaga berdasarkan jumlah rombongan belajar pada tiap-tiap kelas, sehingga tidak terjadi overload jam pembelajaran
·      Untuk di gunakan sebagai dasar perencanaan penambahan dan pengembangan tenaga.

Klik Download untuk Administrasi Pendidikan Pdf

0 komentar:

Posting Komentar