Macam Macam Hukum Islam Berdasarkan Fiqih
Hukum Islam atau hukum syara’ atau hukum syari’at yaitu syariat atau hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Rosul, baik hukum yang berafiliasi dengan akidah maupun hukum-hukum yang berafiliasi dengan amaliyah.
Adapun pembagian hukum Islam, secara garis besar terbagi 2 episode yakni :
1. hukum taklif
2. hukum wadl’i
1. hukum taklif
2. hukum wadl’i
Yang dimaksud hukum taklifi berdasarkan jago ushul fiqh yaitu ketentuan-ketentuan Tuhan dan rasul-Nya yang berafiliasi pribadi dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, proposal untuk melaksanakan sesuatu, larangan, proposal untuk tidak melaksanakan sesuatu atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.
Yang dimaksud dengan hukum wadl’i yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur perihal sebab, syarat dan mani’ atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melaksanakan hukum taklif.
Agar lebih jelas, Saya kasih pola saja. Yang termasuk hukum taklif yaitu bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl’i-nya menjelaskan bahwa pada ketika matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi alasannya yaitu wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.
Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan insan dan bukan merupakan acara mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan manusia dan bukan juga acara manusia. Hubungannya yaitu tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya hukum wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.
Hukum taklif terbagi menjadi 5 episode yakni :
– wajib
– sunah
– haram
– makruh
– mubah
– wajib
– sunah
– haram
– makruh
– mubah
Wajib yaitu segala sesuatu yang diperintajkan oleh Tuhan dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya kalau menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan diberi pahala kalau melaksanakan kewajiban itu.
Sunah yaitu perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan mendapat pahala kalau dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad yaitu pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan karena merupakan kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad yaitu pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.
Haram yaitu kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Tuhan dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi mendapat pahala kalau ditinggalkan, mendapat dosa kalau tetap dilakukan, ibarat berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.
Makruh yaitu pekerjaan yang sangat dibenci kalau dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. Contohnya makan petai dan setelahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh karena akan menjadikan anyir yang kurang sedap terhadap orang yang ada di bersahabat kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, karena tidak semua orang suka akan anyir petai tersebut.
Mubah yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melaksanakan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan yaitu makan. Makan yaitu pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, kalau kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan digunakan untuk bekerja atau berikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan supaya punya tenaga untuk melaksanakan pencurian.
Hukum wadl’i terbagi menjadi 3 episode yakni :
– sebab
– syarat
– mani’
– sebab
– syarat
– mani’
Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya hukum tertentu. Misalnya, hukum wajibnya sholat zhuhur karena ada alasannya yaitu tergelincirnya matahari, hukum wajib dirajam karena ada alasannya yaitu melaksanakan zina dan lain sebagainya.
Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. Contoh, wudhu yaitu syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu dulu. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah episode dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?
Mani’ atau pencegah yaitu sesuatu yang di tetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum sesuatu.
0 komentar:
Posting Komentar